Alasan Hilmi Aminuddin Tak Penuhi Panggilan KPK

Hilmi Aminuddin dan Jazuli Juwaini Bersaksi Untuk Lutfu Hasan Ishaq
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Rabu 6 November 2013, Hilmi seharusnya diperiksa untuk dimintai keterangan untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. 
Viral Pernikahan Mewah di Sukabumi, Maharnya Sangat Fantastis Capai Rp5 Miliar

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan Hilmi tidak memenuhi panggilan hari ini. "Melalui penasihat hukumnya, menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Hilmi) sakit," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta.
Gunung Ruang Erupsi Berpotensi Picu Tsunami, PVMBG Imbau Masyarakat Menjauh Radius 6 KM

Johan menyatakan, lembaganya akan kembali memanggil Hilmi untuk pemeriksaan ulang. Sebelumnya, Hilmi juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 8 Oktober lalu. Namun, Hilmi tidak hadir tanpa keterangan.
Kata Guardiola Usai Manchester City Disingkirkan Real Madrid

Mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat mengungkap dugaan keterlibatan Hilmi Aminuddin dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi. Hal itu diungkapkan Elda saat bersaksi dalam persidangan dua terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan, Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor.

Elda menyatakan, saat Ahmad Fathanah bertemu dirinya dan Maria Elizabeth Liman, 30 Desember 2012 lalu, Fathanah menyampaikan kepada Elizabeth hasil pertemuan Lembang yang dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Fathanah, dan Menteri Pertanian Suswono menyepakati Elizabeth akan dibantu terkait pengurusan tambahan kuota daging sapi.

Terkait hal itu, Suswono disebut akan ikut membaca situasi dan kondisinya. Selanjutnya Maria Elizabeth Liman menyatakan akan berkomiten mendukung pendanaan PKS.

Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan, KPK secara keseluruhan sudah menetapkan lima tersangka. Selain Maria Elizabeth Liman, empat tersangka lainnya adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Direktur PT.Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Diketahui, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sudah divonis Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana dua tahun tiga bulan penjara. Sementara, Senin kemarin, Ahmad Fathanah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Luthfi Hasan Ishaaq hingga kini masih dalam proses persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya