Divonis 14 Tahun Bui, Fathanah Banding

Sidang Vonis Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang, Ahmad Fathanah menyatakan banding atas putusan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

"Ya kalau kemarin di sidang Fathanah menyatakan pikir-pikir. Selesai persidangan kami diskusi lagi, kami sepakat untuk banding," kata Kuasa Hukum Fathanah, Ahmad Rozi kepada VIVAnews, Selasa 5 November 2013.

Rozi mengatakan, untuk menyusun memori banding, tim kuasa hukum Fathanah akan menganalisanya melalui salinan putusan resmi. Namun hingga saat ini, salinan putusan itu belum diberikan pihak pengadilan. 

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Meski begitu, keputusan untuk banding itu kata Rozi, didasarkan pada beberapa hal, diantaranya terkait putusan majelis yang menyatakan Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor. 

Dalam penjelasan pasal tersebut, majelis hakim beranggapan bahwa Fathanah adalah seorang pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara

"Di sini hakim berusaha menyatukan figur Fathanah dengan Luthfi Hasan. Menurut kita itu subjek hukum yang berbeda," ujar Rozi. 

Di samping itu, pihaknya juga menilai ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum tepat sebagaimana fakta persidangan. Kendati demikian, kubu Fathanah menghargai keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Ahmad Fathanah. 

Baginya, vonis 14 tahun penjara itu bukan semata-mata berat atau ringannya hukuman. Tapi terbukti atau tidaknya fakta yang sebenarnya terjadi, atau sejauh mana kebenaran materil itu terungkap di persidangan.

"Kalau memang dia salah ya beri hukuman. Kalau dia benar ya katakan benar. Kalau kami berangapan ada beberapa hal yang kami tidak paham dengan pertimbangan majelis hakim," paparnya.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah.

Untuk tindak pidana korupsi, Fathanah terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Kolega eks Presiden PKS itu juga terbukti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya