FOTO: Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Kata Ahmad Fathanah

Sidang Vonis Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ada beberapa pertimbangan di balik vonis terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu.

"Menyatakan sah dan meyakinkan, Ahmad Fathanah bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu, Senin, 4 November 2013.

Menurut hakim, unsur-unsur yang meringankan Fathanah adalah selama persidangan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan, yang memberatkan adalah pernah dihukum sebelum perkara ini sehingga terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Putusan hakim bukan upaya balas dendam negara kepada terdakwa, tapi karena tindakan yang dilakukan terdakwa membuat hak-hak masyarakat terampas karena adanya tindak pidana korupsi," ujarnya.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

Keberatan

Sementara itu Ahmad Fathanah merasa keberatan dengan vonis 14 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan. Meski demikian, ia mengaku memahami keputusan hakim.

"Bukan masalah ikhlas, saya keberatan. Saya nggak marah. Saya hanya berpikir bahwa kewajiban majelis hakim sudah dilakukan," kata Fathanah usai sidang.

Fathanah mengatakan dirinya tidak kecewa, karena masih ada langkah hukum yang dapat dilakukannya. Namun, Fathanah melanjutkan, ia merasakan tuntutan Jaksa KPK tidak sesuai dengan perbuatannya. Terkait perkaranya ini, Fathanah juga tak ingin buru-buru memutuskan untuk banding atau tidak.

"Saya menyatakan untuk pikir-pikir dulu," ucapnya.

Lihat foto-fotonya di .

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024