Divonis 14 Tahun Penjara, Fathanah Keberatan

Sidang Vonis Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ahmad Fathanah merasa keberatan dengan vonis 14 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 4 November 2013.

Meski begitu, kolega Luthfi Hasan Ishaaq itu mengaku memahami keputusan hakim.

"Bukan masalah ikhlas, saya keberatan. Saya nggak marah. Saya hanya berpikir bahwa kewajiban majelis hakim sudah dilakukan," kata Fathanah usai sidang.

Fathanah mengatakan dirinya tidak kecewa, karena masih ada langkah hukum yang dapat dilakukannya.

"Saya katakan, dalam pledoi saya berharap seadil-adilnya tidak terintervensi dan tidak ada tekanan dari pihak tertentu," kata dia.

Namun, Fathanah melanjutkan, ia merasakan tuntutan Jaksa KPK tidak sesuai dengan perbuatannya.

"Itu tidak rasional, mengada-ada, lebay, kemungkinan tidak melihat berdasarkan fakta persidangan," tutur suami pedangdut Septi Sanustiska ini.

Terkait perkaranya ini, Fathanah juga tak ingin buru-buru memutuskan untuk banding atau tidak.

"Saya menyatakan untuk pikir-pikir dulu," ucapnya. Jaksa juga menyatakan hal serupa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ada beberapa pertimbangan di balik vonis terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang itu.

"Menyatakan sah dan meyakinkan, Ahmad Fathanah bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan tindak pidana pencucian uang pada dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu.

Menurut hakim, unsur-unsur yang meringankan Fathanah adalah selama persidangan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan, yang memberatkan adalah pernah dihukum sebelum perkara ini sehingga terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana, kontraproduktif dan tidak sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
IRT di Kalbar Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Tembak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Loreal Brandstorm 2024

Tiga Mahasiswa ITB Wakili Indonesia di Ajang Brandstrom di Inggris

3 mahasiswi dari ITB yakni Clara Sinaga, Priscilla A. Napitupulu dan Saskia Febriend, menghadirkan solusi untuk mengatasi masalah kerontokan rambut non invasif

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024