Fathanah: Hakim Sepertinya Mau Hukum Mati Saya

Sidang Vonis Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sidang putusan Ahmad Fathanah masih setengah jalan. Namun, kolega Luthfi Hasan Ishaaq itu rupanya sudah pesimis dengan nasibnya.
Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

Saat sidang vonis kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2013, tengah diskor, Fathanah memprediksi keberuntungan tak berpihak kepadanya.
Celine Dion Ungkap Penyakit Langka yang Dideritanya: "Saya Berharap Ada Keajaiban"

"Itu dia (hakim) mau hukum mati saya kayaknya," kata Fathanah usai salat di musala lantai 2 Pengadilan Tipikor.
Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

Fathanah mengaku hanya ingin menikmati proses sidang ini. Kedepannya, kata dia, hanya Tuhan yang tahu. "Saya nggak tahu (hukumannya). Kita lihat saja nanti," keluhnya.

Dalam pertimbangan putusan yang telah dibaca sebagian, Majelis Hakim menyepakati untuk menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu pertama Jaksa KPK. 

Pasal itu biasanya digunakan untuk menjerat terdakwa yang berlatar penyelenggara negara.

Pasal itu disepakati majelis hakim, karena itu merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan selama ini.

"Karena unsur bersama-sama, sehingga terdakwa (Ahmad Fathanah) tidak bisa dilepaskan dengan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai penyelenggara negara," kata anggota majelis hakim Made Hendra saat membacakan amar putusan.

Suami pedangdut Septi Sanustika itu ngotot tak mau disebut sebagai penyelenggara negara. Sebab, selama ini dia tak pernah menerima gaji dari negara maupun jabatan dari negara.

"Jadi saya jadi PN nih ceritanya ya. Jadi saya akan menuntut negara membayar gaji saya sebagai PN," ucapnya.

Namun tak berapa lama Fathanah langsung meralat ucapannya tadi. "Tidak begini, begini. Ini kan dalam persidangan kita hargailah proses persidangan, kita hargai dengan prasangka baik saja, sama hakim, jaksa, semua yang ada. Tapi kalau saudara sudah liat seperti tadi, ya sudahlah seperti apa hukumannya," kata dia.

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu mengungkapkan bahwa amar putusan Fathanah terdiri dari 833 halaman.

Saat sidang dimulai, Fathanah mengaku siap mendengarkan vonis hakim atas kasus korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya. Dalam sidang kali ini, kolega Luthfi Hasan Ishaaq itu hanya didampingi seorang kuasa hukum.

Fathanah dituntut 17 tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam TPPU, Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya