Sumber :
VIVAnews - Seorang pengendara Honda Jazz mengamuk di SMA Hang Tuah 2, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Anggara Putra Trisula (21), diduga anak purnawirawan jenderal polisi, menabrak puluhan siswa di halaman sekolah dengan mobil yang dikendarainya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Jatim Kompol Bambang Cahyono mengatakan Anggara dijerat pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Polda Jatim, kita komitmen dalam hal penegakan hukum, siapapun dia akan kita luruskan sesuai aturan yang berlaku secara profesional dan proporsional," kata Bambang.
Insiden itu sendiri terjadi pada 31 Oktober, lalu. Akibat kejadian itu, seorang siswi kritis dan harus menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Waru, Sidoarjo. Sementara, puluhan siswa lainnya menderita luka-luka.
Dari rekaman CCTV di sekolah, usai menabrak para siswa di halaman sekolah itu, Anggara melajukan kencang mobilnya ke luar dari sekolah. Puluhan siswa berusaha mengejar namun kehilangan jejak.
Selengkapnya tonton berikut ini. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari rekaman CCTV di sekolah, usai menabrak para siswa di halaman sekolah itu, Anggara melajukan kencang mobilnya ke luar dari sekolah. Puluhan siswa berusaha mengejar namun kehilangan jejak.