Bos Karaoke Bikin Video Mesum Pakai Jam Tangan

Video mesum menyebar melalui HP. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Diki Hidayat
VIVAnews
Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram
-  Seorang bos hiburan di Ambon ditahan polisi gara-gara bikin video porno dengan puluhan pekerja seks komersial, Senin 4 November 2013. RT yang merupakan pemilik Karauke Diva di kompleks Pantai Marika diduga merekam tanpa seizin pemain perempuan.

Sinopsis Dear Jo Episode 7, Stefan William Mulai Terus Terang tentang Kondisinya

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Sulistiyono mengatakan, polisi telah menetapkan RT sebagai tersangka. "Dia nekat merekam dan membuat film untuk koleksi pribadinya," katanya.
Begini Respons Keponakan Prabowo Didorong Projo Duet dengan RK di Pilgub Jakarta


Sulistiyono menceritakan, awalnya RT ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Maluku atas tuduhan penggunaan dan penyimpanan narkoba. Namun, setelah diperiksa intensif, polisi justru menemukan hardisck eksternal yang saat itu sedang dibawa pelaku.


Dari pemeriksaan terhadap isi
hardisck
, penyidik menemukan puluhan seri film porno yang diperankan oleh pelaku dan puluhan wanita panggilan. Kemudian RT diperiksa lagi untuk kasus kepemilikan film porno ini. Hasilnya, ia mengaku film itu dibuat di tiga kota, Jakarta, Surabaya, dan Ambon.


Para wanita yang menjadi lawan mainnya, kata Sulis, diduga tak mengetahui jika adegan itu direkam. Sebab alat rekam miliknya tak menggunakan hand phone atau kamera standar, namun menggunakan jam tangan yang ia desain sendiri.


"Kemungkinan wanita-wanita itu tidak mengetahui kalau pelaku sedang merekam saat mereka main," katanya.


Uniknya lagi, lawan main pelaku di tiap film berbeda-beda. Bahkan saat main terkadang RT tak cuma ditemani satu perempuan, tapi bisa lebih dari dua.


Meski cuma untuk koleksi pribadi, RT akan tetap dihukum karena melanggar undang-undang tahun 2009 tentang pembuatan film porno yang ancamannya bisa sampai lima tahun. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya