Ahmad Fathanah, Dari Lobi Daging Sampai Wanita Cantik

Tri Kurnia Rahayu Menjadi Saksi Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang hari ini akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 November 2013. Fathanah didakwa bersama koleganya, Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS, menerima suap Rp1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman, selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Uang tersebut diterima Fathanah melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013 di Angus Beef Steak House, Senayan City, Jakarta dan kantor PT Indoguna Utama. Uang senilai Rp1,3 miliar itu merupakan bagian dari komitmen fee yang akan diterima Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq sebesar Rp40 miliar.

"Hadiah tersebut dimaksudkan untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Anggota DPR RI dan Presiden PKS untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

10 Negara Ini Dicap Paling Malas Gerak Sedunia, Kok Bisa?

Jaksa menuturkan, suap yang diterima Fathanah alias Olong untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS dan mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono yang juga anggota Majelis Syuro PKS agar membantu surat persetujuan penambahan kuota impor daging 10 ribu ton untuk PT Indoguna Utama dan beberapa anak perusahaannya.

"Terdakwa mengetahui bahwa uang itu untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq selaku Anggota DPR dan Presiden PKS untuk membantu menerbitkan surat persetujuan penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," ujarnya.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal di Dunia

Selain tindak pidana korupsi, Fathanah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan, menempatkan, merubah bentuk, membelanjakan, mengalihkan atau membayarkan harta yang patut diduga berasal dari tindak pidana dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2001-2013. 

Jaksa KPK pun telah Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara. Kolega Luthfi itu terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

Wanita-wanita Cantik dan Bunda Putri

Sidang perkara Fathanah ini tak hanya melibatkan eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Sejumlah wanita cantik pun pernah dihadirkan jaksa ke persidangan. Ihwal keterlibatan para wanita cantik di kasus Fathanah sebenarnya sudah tampak sejak awal kasus ini bergulir. Saat ditangkap KPK akhir Januari 2013 lalu,, di kamar hotel Le Meridien, Jakarta.

Kemudian setelah Fathanah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK mulai getol melakukan penyitaan aset yang ditengarai berasal dari pencucian uang Ahmad Fathanah. Diantaranya KPK menyita dua unit mobil, uang dan beberapa benda berharga lainnya.

Dari penyitaan sejumlah aset itulah terungkap nama-nama wanita cantik di sekitar Ahmad Fathanah, yakni Ayu Azhari, Vitalia Shesya, Tri Kurnia Rahayu dan Maharani Suciyono. .

Selain nama-nama wanita cantik, sidang Fathanah juga mengungkap sosok Bunda Putri. Sosok ini diungkap pertama kali oleh Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Namun, Ridwan tak mau mengungkap identitas Bunda Putri itu. Ridwan hanya mengatakan bahwa Bunda Putri adalah seorang pengusaha yang menjadi . 

"Dia punya perkebunan pinang di Kalimantan," kata Ridwan di persidangan.

Dalam sidang itu, Jaksa memutar . Sejak itu, informasi mengenai siapa Bunda Putri ini bermunculan di ruang sidang. Beberapa kesaksian yang muncul soal Bunda Putri di sidang itu sempat membuat gerah petinggi negeri ini, salah satunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  

Namun bagi KPK, Bunda Putri bukanlah sosok istimewa dalam kasus suap impor daging. Sehingga jaksa menganggap, menghadirkan Bunda Putri ke persidangan. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya