Ini Motif Penyiraman Air Keras di Sumut

anak disiram air keras
Sumber :

VIVAnews - Dendam, motif Ellya Ginting, pelaku penyiram air keras yang menewaskan Amelia Ginting di Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Perempuan berkerudung itu sudah diamankan oleh kepolisian, Jumat lalu di Pekanbaru, Riau.

Suasana Rumah Duka Mooryati Soedibyo, Dipenuhi Pelayat dan Karangan Bunga

Ellya tidak sendiri merencanakan aksi balas dendam tersebut. Dia dibantu oleh suaminya, berinisial S, yang saat ini masih buron.

"Kami sudah kantongi pengakuan korban melakukan itu. Ya, sejauh ini dilatari dendam. Masih kami selidiki lebih lanjut," kata Kapolresta Medan, Nico Afinta, Minggu 3 November 2013.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Kepada polisi, pelaku mengatakan, penyiraman air keras itu dilakukannya, lantaran dendam kepada ayah korban, Harmoko Ginting, yang pernah ribut dan menganiaya suami Ellya beberapa waktu lalu.

Namun, aksi balas dendamnya tersebut salah sasaran, Amelia menjadi korban cairan berbahaya yang dibeli tak lama sebelum penyiraman itu terjadi.

Media Asing Puji Timnas Indonesia, Penuh Talenta Muda Cemerlang hingga Gol Manjakan Mata

"Kami menelusuri jejak pelaku yang melarikan diri malam itu, dibantu beberapa saksi mata, setelah sepatu pelaku tertinggal. Pelaku berhasil diamankan dibantu personel Polresta Riau," kata Nico.

Saat ini, Ellya masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Dia dirawat di RS Bhayangkara, Medan, untuk menjalani perawatan. Bagian tangannya mengalami luka akibat air keras yang tumpah di bagian tangannya. "Waktu dia siram, air keras itu kena juga ke tangannya" tutur Nico.

EG dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 335 ayat (2) KUHPidana yang mengatur soal perbuatan yang sengaja dilakukan secara berencana, dengan menggunakan benda berbahaya, hingga menyebabkan korban jiwa. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya