MK Segera Surati Presiden untuk Pemberhentian Akil

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Humas MK
VIVAnews
Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan sanksi memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat. Terkait hal tersebut, Ketua MK terpilih, Hamdan Zoelva, mengatakan telah menerima laporan tersebut.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

"Segera kami akan menindaklanjuti dan meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan putusan Presiden untuk pemberhentian Bapak Akil Mochtar," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 1 November 2013.
Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram


Selain itu, Hamdan mengaku akan menyurati DPR terkait pemilihan hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar. Namun, mengenai teknis pemilihannya, Hamdan menyerahkan semua kepada DPR.


Menurut Hamdan, dengan adanya pengganti Akil, maka mekanisme kerja hakim akan kembali seperti semula. "Setelah hakim konstitusinya sudah ada, panel akan kembali ke semula, yakni tiga panel," imbuhnya.


Sementara itu, ketika disinggung apakah dia akan mendesak DPR untuk segera memilih hakim konstitusi, Hamdan mengaku tidak akan melakukannya.


"Saya kira tidak perlu didesak, DPR akan cepat, karena ini
kan
perlu tambahan satu hakim. Tidak perlu didesak, tapi tentu kami berharap lebih cepat lebih baik," ujar Hamdan. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya