Dipecat, Ini Deretan Pelanggaran Etika Akil Mochtar

Akil Mochtar sehari setelah ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan memecat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Jumat 1 November 2013. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Pertama
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa
dalam daftar dosa Akil adalah terkait penanganan sengketa pilkada . Akil diduga bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. “Berdasarkan saksi, Akil Mochtar memerintahkan panitera MK menetapkan putusan tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK, Hakim Harjono.


Harjono menyatakan, Akil Mochtar diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain. “Perkara pilkada dari Kalimantan lebih banyak ditangani panel Akil,” ujar Harjono.


Terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah, Akil diduga bertemu dengan anggota DPR Chairun Nisa di ruang kerjanya. Akil dan Chairun Nisa pun berada di tempat yang sama ketika ditangkap KPK, yakni di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan.


Kedua
, terkait
rekening dan transaksi tak wajar
yang dimiliki Akil. Akil memiliki 15 rekening bank, sedangkan istrinya punya 5 rekening. “Diduga ada transaksi keuangan yang dilakukan STA (Susi Tur Andayani) selaku kuasa hukum pihak berpekara, melalui setoran tunai (kepada Akil),” kata Hakim Konstitusi Harjono. Akil juga memerintahkan sekretaris dan sopirnya melakukan transaksi tidak wajar dengan jumlah tidak wajar.


Ketiga
, terkait
narkotika
yang dimiliki Akil. “Akil Mochtar diduga menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau,” ujar Harjono.


Keempat
, terkait hobi Akil
pelesir ke luar negeri
. “Berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012,” kata Harjono.


Dia menyatakan, perilaku Akil Mochtar yang pergi ke Singapura dan beberapa negara lain tanpa memberitahu MK melanggar etika. “Seharusnya dia memberitahu Sekjen. Apalagi sebagai Ketua MK, dia harus diketahui keberadaannya,” ujar Harjono.


Kelima
, terkait
kepemilikan mobil-mobil mewah
Akil. “Berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Toyota Crown tidak didaftarkan ke Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah,” kata Hakim Harjono. Perilaku Akil yang tidak mendaftarkan mobilnya dinilai sebagai perilaku tidak jujur.


Belum lagi Akil mendadak punya tiga mobil dalam tiga bulan. “Berdasarkan surat Ditlantas, mobil Mercedes diatasnamakan sopir Akil Mochtar, sehingga perbuatannya diduga menyamarkan kekayaan. Padahal dia pejabat, apalagi Ketua MK,” ujar Harjono.


Atas semua kesalahan itu, Akil terbukti melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas, dan independensi. Keputusan Majelis Kehormatan MK memecat Akil ini tak akan berubah apapun hasil akhir proses hukum Akil di Komisi Pemberantasan Korupsi. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya