Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan memberhentikan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus dari jabatan ketua MK. Akil diberhentikan secara tidak hormat.
"Sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor (Akil Mochtar)," ujar Ketua MKMK, Harjono, dalam ucapan putusan di gedung MK, Jumat 1 November 2013.
Baca Juga :
Harga Diri Apple sedang Dipertaruhkan
"Sanksi pemberhentian tidak hormat kepada hakim terlapor (Akil Mochtar)," ujar Ketua MKMK, Harjono, dalam ucapan putusan di gedung MK, Jumat 1 November 2013.
Harjono menuturkan sanksi tersebut dijatuhkan setelah Akil dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi.
"Majelis berkeyakinan bahwa hakim terlapor telah melanggar pasal 23, pedoman dan perilaku hakim konstitusi, maka sah dilakukan sanksinya pemberhentian tidak hormat," katanya.
Harjono menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan berpengaruh pada proses pidana yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Apapun hasil akhir di KPK, tidak akan mengubah hasil keputusan majelis," ucapnya.
Majelis Kehormatan akan langsung mengirimkan putusan ini kepada MK untuk diajukan kepada Presiden. "Presiden akan menerbitkan Keppres 14 hari setelah diberikan surat ini," katanya.
Akil tertangkap tangan menerima uang senilai Rp3 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Perkara ini masih diproses di MK. [Baca selengkapnya: ]
Tak cuma itu, dalam penyidikan di KPK, Akil juga diduga menerima suap Rp1 miliar dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang baru diputuskan Selasa kemarin, 1 Oktober 2013. Sidang pleno dipimpin oleh Akil, dengan delapan anggota Hakim Konstitusi lainnya. [Baca ]
Ada sejumlah sengketa pilkada yang dilaporkan SIPP ke KPK. Di antaranya itu adalah: Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Simalungun, Kota Kediri, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Waringin Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi NTB, Provinsi Bali, Provinsi Maluku. (aba)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Harjono menuturkan sanksi tersebut dijatuhkan setelah Akil dinyatakan telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi.