MK Bentuk Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Konstitusi

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menyatakan, MK telah menunjuk tiga orang panitia seleksi (Pansel) untuk membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

"Kami sudah buat putusan dan menunjuk pansel untuk seleksi dan cari anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi," ujar Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Rabu 30 Oktober 2013.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial


Tiga anggota pansel tersebut berasal dari luar MK tersebut yakni Prof. Dr. Laica Marzuki, S.H., Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.


Menurut Hamdan, ketiganya sudah bersedia untuk menjadi pansel dan dalam waktu 30 hari, pansel harus sudah laporkan hasilnya mengenai anggota Dewan Etik terpilih.


Dewan Etik sendiri nantinya akan terdiri dari tiga orang yang berasal dari unsur yang berbeda yakni mantan hakim konstitusi, akademisi dan tokoh masyarakat kredibel. "Yang seluruhnya berusia minimal 60 tahun," lanjut Hamdan.


Dia menuturkan, pembentukan Dewan Etik merupakan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim, 6 Oktober 2013, dan sudah disahkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi tertanggal 29 Oktober 2013.


Dewan Etik ini menurut Hamdan sebelumnya diistilahkan MK dengan Majelis Kehormatan. "Dalam perkembangannya, Mahkamah memutuskan untuk menamai dengan Dewan Etik," ucapnya. (aba)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya