KPK Telusuri Aset Akil Terkait Pidana Pencucian Uang

Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aset dan kekayaan milik Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akil diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Intinya, sekarang sedang dilakukan pelacakan aset AM,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin 28 Oktober 2013.

Terkait pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa ada sejumlah transaksi mencurigakan sejumlah calon kepala daerah kepada Akil Mochtar, Johan mengaku belum mengetahui kepastiannya. Menurutnya, pihaknya akan menelaah data yang diberikan oleh PPATK terlebih dahulu.

Akil dijerat dengan pasal berlapis dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kaitan sengketa pilkada di Lebak dan Gunung Mas. Antara lain, Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU, Jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.

"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup yang diduga tersangka AM melakukan TPPU sejak tanggal 24 Oktober 2013. Lalu, melalui gelar perkara, akhirnya diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap tersangka AM," jelas Johan.

Sebelumnya, PPATK mengatakan, telah menemukan transaksi mencurigakan sejumlah calon kepala daerah kepada Akil Mochtar.

"Kita menengarai calon-calon kepala daerah ada dalam transaksi dengan AM," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, saat menghadiri Legal Expo di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin 28 Oktober 2013.

Agus mengaku tidak tahu maksud di balik transaksi yang dilakukan para calon kepala daerah kepada Akil Mochtar. Menurutnya, PPATK hanya berwenang untuk menyadap transaksi keuangan saja.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Sedangkan penyadapan pembicaraan dan yang lainnya merupakan kewenangan KPK. Ia juga menolak untuk menyebut identitas calon kepala daerah yang transaksinya tersadap PPATK.

"Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik. Tapi, yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa," ujar Agus. (one)

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024