Lepas dari Jabatan Kapolri, Timur Pulang Kampung

Rakor Lintas Sektoral PAM Natal 2012 & Tahun Baru 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Jenderal Timur Pradopo memilih untuk mengambil cuti panjang. Hal itu disampaikannya usai penyampaian naskah memori serah terima jabatan kepada Kapolri baru, Komisaris Jenderal Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 27 Oktober 2013.
Bus dan Truk Padati Pelabuhan Bakauheni, Melonjak dibandingkan Sehari Sebelumnya

Timur mengaku selama tiga tahun menjabat Kapolri, dia belum pernah mengambil libur dari tugasnya. "Selama tugas saya belum pernah cuti. Jadi saya menikmati libur dulu, jalan-jalan dulu," kata Timur.
Mengupas Tuntas ‘Kenapa Iran Menyerang Israel?’

Dalam mengisi liburnya selama bertugas sebagai Polisi, Timur mengaku berencana akan pulang ke kampung halamannya di Jombang, Jawa Timur. "Iya, lihat nanti," katanya.
Ini Isi Pernyataan Lengkap Presiden AS Joe Biden Soal Serangan Iran ke Israel

Kendati sudah tidak menjabat sebagai Kapolri, Timur Pradopo masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Pasalnya, masa tugas Timur baru akan berakhir pada Januari 2014 mendatang. Timur mengaku, akan tetap bertugas sebagai Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri. Namun, ia tidak menjelaskan tugas yang akan emban nantinya. "Saya tunggu perintah Kapolri (Komjen Pol Sutarman)," katanya.

Jenderal Timur Pradopo pensiun Januari 2014, sedangkan Komjen Sutarman telah resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono Jumat pekan lalu di Istana Negara. Meski telah menjadi Kapolri, namun Sutarman masih berpangkat Komisaris Jenderal.

“Saat serah terima jabatan saat ini, Sutarman berpangkat Komjen. Soal kenaikan pangkat diputuskan oleh Presiden, bukan Polri,” kata Franky. Serah terima naskah memori Kapolri ini tidak diikuti oleh semua pejabat Polri karena mereka membantu para Kapolda mengamankan mogok nasional.

Sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden, Sutarman disetujui DPR menjabat Kapolri dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, 27 September 2013. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya