Ridwan Hakim, Putra Ketua Majelis Syuro PKS Diperiksa KPK

Ridwan Hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews
Pakai Bikini Bentuk Alat Kelamin Dijahit, Julia Fox Dikecam
- Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin kembali dijadwalkan pemeriksaan penyidik KPK. Ridwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

11 Rekomendasi Coffee Shop untuk Kerja di Jakarta Selatan

"Ridwan Hakim jadi saksi MEL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 28 Oktober 2013.
Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu untuk Hindari Gage


Ridwan Hakim sebelumnya pernah bersaksi untuk Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di persidangan. Ridwan Hakim disebut pernah bertemu dengan Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat di Kuala Lumpur, malaysia.


Pertemuan itu membicarakan masalah penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama. Dalam pertemuan itu, Ridwan Hakim sempat menyinggung jatah fee sebesar Rp17 miliar untuk Hilmi Aminuddin.


Sementara Hilmi membantah adanya jatah Rp17 miliar terkait pengurusan kuota impor daging. Hilmi juga memerintahkan anaknya, Ridwan Hakim, sebagai perantaranya meminta uang Rp17 miliar ke Ahmad Fathanah.


Namun KPK memang memiliki rekaman pembicaraan antara Fathanah dan seseorang yang diduga anak Hilmi, Ridwan Hakim. Rekaman itu berisi permintaan uang Rp 17 miliar untuk seseorang bernama "engkong", diduga adalah Hilmi Aminuddin.


Sementara KPK menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, sebagai tersangka kasus suap impor daging. Penetapan Maria sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus impor daging yang menjerat Luthfi, Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.


Elizabeth disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya