Pedangdut Septi Sanustika Jadi Saksi Luthfi Hasan Hari Ini

Istri Ahmad Fathanah, Septi Sanustika.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna
– Istri Ahmad Fathanah, pedangdut Septi Sanustika, dijadwalkan hadir memberikan kesaksian untuk terdakwa Luthfi Hasan dalam persidangan kasus suap pengurusan kuota daging sapi impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 28 Oktober 2013.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

“Daftar saksi untuk sidang Luthfi Hasan hari ini antara lain Septi Sanustika, Mahfudz Abdurrahman, Rama Pratama,” kata pengacara Luthfi, Muhammad Assegaf, dalam pesan singkatnya kepada
Russia Delivers Over 29 Tons of Humanitarian Aid for Gaza
VIVAnews . Mahfudz Abdurrahman adalah Bendahara Umum PKS, sedangkan Rama Pratama adalah politisi PKS yang pernah duduk di Komisi XI DPR.


Terkait Septi Sanustika, dia pernah diminta suaminya Ahmad Fathanah untuk mengantar sebuah paket buat Luthfi Hasan yang ketika itu masih menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Septi menduga paket tersebut berisi uang.


Ahmad Fathanah yang juga terdakwa kasus suap sapi impor, minggu lalu dituntut 17 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Fathanah berharap vonis Majelis Hakim tak seberat tuntutan Jaksa. Fathanah mengklaim masih punya bukti dia tidak melakukan korupsi dan pencucian uang.


“Saya tambah beruban mendengar tuntutan Jaksa. Tapi masih ada pembelaan dari tim saya, apakah tuntutan sudah adil atau tidak. Nanti ada pembelaan dari pengacara, juga dari saya pribadi. Jadi tuntutan Jaksa bukan putusan final,” ujar Fathanah.


Jaksa menuntut Fathanah dengan hukuman berat karena ia dinilai telah merusak hak ekonomi masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam memasok kebutuhan daging lokal. Perbuatan Fathanah bersama Luthfi Hasan dikategorikan kolusi dengan tujuan mendapat keuntungan. Sebaliknya, berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.


Selain itu, Fathanah telah melakukan beberapa kejahatan sebelumnya. “Dia pernah dihukum dalam perkara penipuan di Indonesia pada tahun 2005, dan kasus trafficking di Australia pada tahun 2008,” kata Jaksa Rini Triningsih.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya