Kasus Suap Pegawai Pajak, Polisi Sita Dokumen Ekspor-Impor

Komisaris Besar Polisi Rahmat Sunanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVAnews –  Polri menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penyuapan dan pencucian uang terhadap dua mantan pegawai pajak oleh seorang komisaris perusahaan ekspor-impor dalam pengurusan restitusi pajak perusahaan, Selasa 22 Oktober 2013. Dokumen-dokumen itu disita sebagai barang bukti.

“Kami juga menyita dokumen transaksi keuangan,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto. Polisi juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Menurut Rahmat, kasus dugaan suap penggelapan pajak perusahaan senilai Rp21 miliar itu sudah berlangsung dari tahun 2005 hingga 2007. “Kami sudah menemukan cukup alat bukti untuk menangkap mereka. Mereka sekarang ditahan,” kata dia.

Dua pegawai pajak yang ditangkap itu bernama Denok Taviperiana dan Totok Hendritatno. Sementara pihak yang menyuap mereka adalah Komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas, Berty.

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

Berty menyamarkan uang suap untuk dua pegawai pajak itu melalui jual-beli tanah di Pelalawan, Riau. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

Baca juga:

Garuda Indonesia Bakal Berangkatkan 4.232 Jemaah, Ini Rinciannya
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat melepas calon jemaah haji Kloter 1 Embarkasi Surabaya.

Kloter 1 Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, Pj Gubernur Ingatkan Momen Istimewa Ibadah Haji

Calon jemaah haji (CJH) Kelompok Terbang (Kloter) 1 Embarkasi Surabaya diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024