Perpu MK Digugat, SBY Dinilai Tebang Pilih Berantas Korupsi

Pidato SBY tentang Hubungan Indonesia - Malaysia
Sumber :
VIVAnews - Praktisi hukum, Habiburrahman, mengajukan permohonan uji materi terkait yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Alasan pengajuan uji materi itu karena Perpu tersebut dinilai inkonstitusional. 
Cegah Tragedi Tol Japek KM 58, Contraflow saat Arus Balik Dikawal Safety Car

"Hari ini kami ajukan uji materi Perpu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, karena menganggap perpu ini inkonstitusional, bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, dan pasal 24 huruf c UUD 1945," ujar Habiburrahman, Senin 21 Oktober 2013.
Pemilik Mobil Ini Niat Curhat karena Merasa Terzalimi Pengendara Lain, Eh Malah Kena Hujat

Selain dianggap inkonstitusional, dia juga menilai bahwa Perpu mengenai MK tersebut dikeluarkan dalam kondisi yang tidak mendesak. Menurutnya, Perpu yang mendesak adalah Perpu tentang Undang-Undang tindak pidana korupsi, bukan Perpu tentang MK.
6 Tewas Kasus Penikaman Massal di Mal Sydney, Pelaku Ditembak Mati Polwan

Menurut Habiburrahman, Presiden telah berlaku tebang pilih dalam memberantas pratik korupsi. Dia pun mempertanyakan ketika Andi Mallarangeng, Djoko Susilo dan Rudi Rubiandini ditangkap KPK, kenapa Presiden tidak lantas mengeluarkan Perpu.  

"Jadi ini obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Perpu MK dirasakan tidak ada manfaatnya. Bahkan bisa menimbulkan masalah, karena di dalamnya diatur mengenai keberadaan panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial dan bertugas menguji calon hakim konstitusi.

"Panel ahli dari empat unsur yang ditunjuk KY. Sedangkan KY adalah institusi yang dipilih juga oleh Presiden, maka kita tidak tahu bagaimana empat unsur panel ahli itu bisa dijamin indenpendensinya," ungkapnya.

Mengacu kepada independensi itu, Habiburrahman mengaku cukup khawatir mengenai hakim konstitusi yang dihasilkan dari Perppu tersebut nantinya. Terlebih pada Tahun 2014, pemilu akan diselenggarakan yang bisa menimbulkan banyak sengketa didalamnya.

"Kami tahu tahun depan kita hadapi pemilu, dimana bisa ada ribuan sengketa pemilihan suara yang akan diadili disini (MK). Kalau ada hakim konstitusi produk Perpu tersebut yang akan adili pemilu akan datang, kita sangat khawatir," tuturnya. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya