Presiden SBY Gelar Pertemuan dengan Hakim Konstitusi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
CIti Gandeng Occam Genjot Kinerja Komunikasi
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menggelar pertemuan dengan hakim konstitusi dalam waktu dekat.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Pertemuan ini terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Mahkahmah Konstitusi di Yogyakarta pada 17 Oktober 2013 lalu.
Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut


"Pak Presiden bersedia, kita carikan waktu yang pas untuk hakim dan Bapak Presiden untuk pembahasan lebih lanjut," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Sabtu 19 Oktober 2013.


Meski aturan Perpu MK sudah jelas, menurut Julian, Presiden SBY menggelar pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari implementasi Perpu tersebut agar dapat dilaksanakan dengan baik.


"Jadi tidak bicara substansi. Saya kira yang perlu kita pahami semangat dari penerbitan Perpu itu sendiri, bahwa keinginan untuk menjaga kewibawaan MK," jelas dia.


Terkait kabar DPR berencana menolak Perpu MK karena dinilai inkonstitusional, Julian menegaskan yang pasti penerbitan Perpu tersebut sudah dipertimbangkan secara mendalam, sesuai konstitusional Presiden.


"Saya kira tidak (inkonstitusional), sesuai dengan Undang Undang Dasar. Presiden selalu bekerja sesuai sistem," tegasnya.


Perpu MK yang baru saja diteken oleh Presiden tersebut menyangkut tiga hal utama.


Pertama adalah penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Substansi kedua adalah memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Ketiga adalah perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya