Golkar: Daripada Buat Perppu, Lebih Baik Revisi UU MK

Pendemo di depan Gedung MK. (Ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS

VIVAnews - Partai Golkar menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi tidak tepat dilakukan.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Nurul Arifin, Sabtu 19 Oktober 2013 saat ini negara tidak dalam kondisi darurat yang memaksa Presiden mengeluarkan Perppu. "Perppu dibuat hanya untuk mengembalikan kepercayan publik. Apakah memang perlu dibuat?" kata Nurul.

Anggota Komisi II Bidang Pemerintahan DPR itu menilai sebaiknya presiden mengusulkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki benteng terakhir keadilan itu. "Itu lebih baik dan lebih bermanfaat," ujar dia.

Selain itu, salah satu isi Perppu yang mengatakan bahwa minimal calon hakim MK harus steril dari keanggotaan partai politik selama 7 tahun, juga bukan kewenangan Presiden mengatur hal itu.

Sementara, bagian Perppu yang berisi kewenangan Komisi Yudisial yang besar, dari rekrutmen calon hakim konstitusi hingga pengawasan, ini sudah pernah ditinjau kembali.

Pada 2006, 40 hakim agung mengajukan judicial review UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY ke Mahkamah Konstitusi. MK akhirnya mengabulkan uji materi UU KY dengan menghapuskan kewenangan KY mengawasi kinerja hakim konstitusi.

"Jadi harusnya dibuat Undang-Undang baru, karena itu (Perppu) inkonstitusional," kata Nurul.

Hakim parpol tidak semua jelek

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menilai urgensi aturan calon hakim konstitusi tidak boleh aktif di parpol, tidak ada dasarnya.

Karena tidak semua hakim konstitusi yang berasal dari partai politik bisa dinilai buruk. Tidak jarang hakim konstitusi yang berasal dari Parpol mempunyai rekam jejak baik, seperti di antarannya adalah Patrialis Akbar dan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva

"Saya belum lihat dasar pikiran hakim MK harus non-aktif selama tujuh tahun," kata Suding.

Seharusnya publik jangan melihat hanya karena mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berasal dari partai politik, sehingga korup.

Sebelumnya, Kamis malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Perppu ini untuk mengamankan MK menyusul tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka korupsi. (eh)


Putri Anne

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Putri Anne mendapat pertanyaan dari pengguna instagram tentang tips untuk bisa move on.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024