Hakim MK: Kami Akan Teliti Masa Jabatan Sekjen

Mahfud MD & Janedri M. Gaffar Kunjungi KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ
Janedjri M. Gaffar sudah menjabat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi selama sembilan tahun. Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengakui hal tersebut.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Namun Hamdan mengaku tidak mengetahui apakah lamanya Janedjri menjabat sekjen MK telah menyalahi aturan atau tidak.
Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi


"Apakah itu melanggar atau apa, saya harus lakukan penelitian," ujar Hamdan, Rabu 16 Oktober 2013.


Menurutnya, selama menjabat sekjen MK, kinerja Janedjri sangat baik. Bahkan dari laporan Badan Pengawas Keuangan, belum ada catatan buruk mengenai pekerjaan Janedjri.


"Yang konkret dari laporan audit kinerja dan keuangan oleh BPK, sejak awal hingga sekarang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), artinya itu bagus. Sepanjang laporan resmi, kami percaya itu," kata Hamdan.


Kata Hamdan, jika nantinya dalam aturan menyebutkan bahwa jabatan Janedjri itu menyalahi, maka pihaknya terbuka untuk memperbaikinya.


"Tapi kan kita harus teliti dulu. Kita harus objektif dan bijak, jangan karena kasus ini semua jadi mencari-cari kesalahan," tuturnya.


Janedjri sendiri menyadari sudah terlalu lama menjabat sekjen MK. Dan dia mengaku siap untuk diganti. "Saya patuh pada peraturan. Kalau mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap (diganti)," kata Janedjri.


Sebelumnya, masa jabatan Janedjri sebagai sekjen MK mendapat sorotan Sekretari Kabinet Dipo Alam. Dipo menilai masa jabatan eselon I yang lebih dari lima tahun, cenderung tidak sehat karena menyalahi aturan.


"Berdasarkan PP 13 tahun 2002 maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah lima tahun, dan Sekjen MK Drs. Janedjri itu sudah sembilan tahun, sehingga tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo. [Baca selengkapnya ]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya