OJK Edukasi Masyarakat Agar Bijak Kelola Uang

Film Demi Ucok / 21cineplex.com
Sumber :
VIVAnews
10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kegiatan edukasi bagi masyarakat agar bijak dalam mengelola uang.

Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

"Masyarakat harus diajarkan bagaimana menyikapi uang dengan bijak dan cerdas, agar masa depan lebih sejahtera," kata Kabag Administrasi, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kiagus M Zainudin Lasmaida di Jakarta, Minggu 13 Oktober 2013.
4 Kejanggalan Pembangunan Masjid yang Diinisiasi Daud Kim, Ternyata Tanahnya Belum Hak Milik ?


Masyarakat juga kata dia diberi edukasi mengenai hak mereka dalam hal perlindungan konsumen pada lembaga. keuangan. Edukasi tersebut diberikan pada workshop pada program Bioskop Keliling yang digelar di 8 kota di Indonesia.


Setelah dua kota yakni Subang (14 September) dan Bekasi (28 September), berikutnya yakni Cilegon dengan film yang akan diputar adalah Si Jago Merah.


"Cilegon adalah kota ketiga dari 8 kota yang akan kami datangi," kata

Kiagus M Zainudin. Menurut dia, program edukasi ini sengaja dilakukan cara yang ringan dan menyenangkan.


Berbeda dengan dua kota sebelumnya, nobar  di Cilegon tidak hanya menyaksikan film tapi juga pertandingan sepakbola U19 melawan Korea Selatan.


Menurut dia, selain sosialisasi bidang keuangan, acara ini dimaksudkan untuk menghidupkan kembali sebuah hiburan rakyat yang perlahan menghilang karena perkembangan zaman.


Selain pemutaran film, masyarakat juga akan disuguhkan talkshow, games, hiburan rakyat, dan juga door prize yang akan diberikan untuk peserta yang beruntung.


OJK merupakan lembaga yang independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan (di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya).


Pada dasarnya OJK mempunyai beberapa wewenang  yaitu , di antaranya adalah untuk menetapkan kebijakan operasional terhadap kegiatan jasa keuangan, memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan atau pihak tertentu dan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang jasa kegiatan keuangan. OJK juga mempunyai tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.


Visi dari OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.


OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu OJK juga bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (Web)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya