Tutut Menang Kasasi Pengaruhi Saham MNC Group

Gedung MNC
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto dalam sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (kini berganti nama menjadi MNC TV) memengaruhi pergerakan saham PT Media Citra Nusantara Tbk (MNCN) dan induknya, PT Global Mediacom Tbk (BMTR).
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Sebab, di lantai Bursa Efek Indonesia, kedua saham tersebut ditutup anjlok pada perdagangan Kamis 10 Oktober 2013.
Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Berdasarkan data perdagangan BEI, saham berkode MNCN berakhir anjlok Rp300 (10,34 persen) ke level Rp2.600. Sementara itu, saham Global Mediacom ditutup jatuh Rp205 (9,42 persen) di posisi Rp1.970 per unit.
Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Analis PT Indo Premier Securities, Ikhsan Binarto, menuturkan, turun tajamnya saham MNC dan induknya tersebut akibat berita bakal kembalinya MNC TV ke pangkuan Mbak Tutut. "Terasa sekali, ketika ada berita keputusan itu," kata dia kepada VIVAnews.

Analis Trust Securities, Reza Priyambada, mengatakan bahwa pelaku pasar panik dengan putusan hukum itu, sehingga mereka cenderung melakukan aksi jual. "Kabar TPI ini menimbulkan persepsi yang kurang baik, akhirnya para pelaku pasar panik dan memilih untuk melepas kepemilikannya," ujar Reza saat ditemui di Jakarta.

Untuk mencegah aksi kepanikan yang semakin dalam, menurut dia, perseroan harus melakukan beberapa hal untuk kembali menenangkan pasar. Upaya itu untuk memastikan bahwa jatuhnya TPI ke tangan Tutut tidak akan berdampak buruk pada kinerja dan keuangan perseroan.

"Kecuali, setelah adanya keputusan MA, MNC menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak memberikan dampak negatif. Mereka juga masih memiliki beberapa usaha media yang lain," tegas Reza.

Sebelumnya, Juru Bicara MNC, Aria Sinulingga, mengatakan, MNC tidak ada kaitan dengan putusan itu. Gugatan Tutut hanya untuk PT Berkah Karya Bersama. "Bukan untuk MNC," katanya. "Kami juga belum terima putusannya," ujarnya. (art)

Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya