KPK Cegah Istri Akil Mochtar ke Luar Negeri

Istri Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
VIVAnews
Indonesia Penghasil Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tanam Lebih Banyak Mangrove Bisa Jadi Solusinya
– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengajukan surat pencegahan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Kamis 10 Oktober 2013.

Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Kali ini penyidik KPK mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap Ratu Rita Akil dan Daryono. Dua orang yang dicegah itu merupakan orang dekat Akil Mochtar. Ratu Rita Akil adalah istri Akil, sedangkan Daryono adalah sopir pribadi Akil Mochtar.
RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi


Ratu Rita Akil dan Daryono dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Permohonan cegah itu tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.


Istri Akil diketahui menjabat sebagai komisaris pada perusahaan Akil di Pontianak, CV Ratu Samagat, yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Perusahaan ini dicurigai menampung uang hasil penerimaan suap Akil. Namun, hal ini dibantah oleh Akil. Menurut Ketua MK nonatif itu, keuntungan perusahaan didapat dari hasil usaha yang ia jalankan.


Dalam kasus suap sengketa pilkada ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terhitung sejak 3 Oktober 2013. Pencegahan ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten, di mana adik Atut ditetapkan KPK menjadi tersangka bersama Akil.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya