Majelis Etik Terbentuk, Adukan Hakim MK Nakal Bisa Lewat SMS

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Majelis Pengawas Etik yang rencananya akan dibentuk Mahkamah Konstitusi, nantinya akan dilengkapi oleh beberapa media bagi masyarakat yang akan mengadukan perilaku hakim yang 'nakal'.
Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

"Kami rencana akan membuka satu kotak pos surat, email dan SMS untuk langsung kepada majelis etik, yang hanya bisa dibuka oleh majelis etik tentang pengaduan-ppengaduan mengenai perilaku hakim," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, Rabu 9 Oktober 2013.
Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Pembentukan Majelis Pengawas Etik hingga kini masih didiskusikan. Peran Majelis ini nantinya akan serupa dengan pengawasan Komisi Yudisial terhadap MK sebelumnya. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah tahun 2006, kewenangan itu dianulir sehingga Komisi Yudisial tidak berwenang malakukan pengawasan terhadap MK.
Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha

"Karena itu kami menganggap bahwa lingkup kewenangan KY yang dimaksud dalam keputusan mahkkamah itu adalah konstitusi yang berlaku sekarang. Sepanjang hal itu belum dirubah, maka itulah yang berlaku," jelas Hamdan.

Atas dasar itu Hakim Konstitusi melakukan diskusi panjang mencari jalan keluar tekait pengawasan terhadap hakim. "Karena itu kami berpikir keras untuk mencari jalan lain yaitu organ tersendri yang namanya Majelis Etik," sambungnya.

Pembentukan lembaga baru itu menyikapi terbongkarnya dugaan korupsi yang dilakukan Ketua MK non aktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akil ditangkap bersama para tersangka penyuapnya. Mereka kini mendekam di rumah tahanan KPK. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya