Nama Akil Mochtar Dihapus dari Daftar Hakim di Situs MK

Hakim MK Jumpa Pers
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAnews
Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi
– Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, telah mengirim surat pengunduran diri dari jabatan hakim konstitusi dua hari lalu, Senin 7 Oktober 2013. Dan kini profil dan gambar Akil telah dihapus dari daftar hakim di situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Hakim konstitusi yang terpampang di situs MK hanya 8 – Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indarti, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar. Nama Akil Mochtar sendiri telah dimasukkan ke daftar mantan hakim bersama para pendahulunya.
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan


Akil kini mendekam di Rutan KPK setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten. Akil diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp3 miliar dari kasus sengketa Pilkada Gunung Mas dan Rp1 miliar dari sengketa Pilkada Lebak.


Hingga saat ini proses hukum terhadap Akil masih terus berjalan, sementara MK yang biasanya terdiri dari 9 hakim konstitusi terpaksa bekerja dengan hanya 8 hakim. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelvan mengakui beban kerja instansinya bertambah karena sumber daya manusia berkurang satu.


Hamdan mengatakan, setiap perkara yang masuk ke MK selalu diperiksa oleh satu panel yang terdiri dari 3 hakim konstitusi. Dengan 9 hakim konstitusi, terdapat tiga panel di MK. “Dari tiga itu, maka satu panel pincang,” kata mantan politisi Partai Bulan Bintang itu.


Oleh sebab itu, Selasa 8 Oktober 2013, MK mengubah komposisi panel hakim mereka. Menyesuaikan dengan jumlah hakim konstitusi yang tinggal 8 orang, jumlah panel dikurangi dari tiga menjadi dua panel, dengan komposisi hakim 4 orang untuk tiap panel.


Perubahan panel ini tak mempengaruhi jalannya sidang karena panel tidak berwenang mengambil keputusan apa-apa. “Panel hanya memeriksa. Pengambilan keputusan diambil setelah seluruh hasil pemeriksaan panel dilaporkan ke rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi,” kata Hamdan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya