Terdakwa Korupsi Chevron Marah Merasa Dikriminalisasi

Terminal Minyak di Valdez, Alaska, AS.
Sumber :
  • Reuters/Lucas Jackson

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, Rabu 8 Oktober 2013.

General Manager Sumatera Light South (SLS) PT CPI ini menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widianto.

Dalam pledoi itu, Bachtiar menyatakan kecewa dan marah pada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang sejak awal memperlakukan dia dan rekan-rekannya dengan semena-mena. Ia merasa kasusnya ini dikriminalisasi.

"Surat dakwaan dan surat tuntutan yang tidak logis, sarat rekayasa dan tidak akurat. Perbuatan JPU jelas menggambarkan tindakan sewenang-wenang, saya dan rekan-rekan ditahan tanpa ada alat bukti dan landasan hukum spesifik untuk sangkaan," kata Bachtiar.

Bachtiar pun menyayangkan Kejaksaan Agung yang dinilainya sibuk mencari dalil sejak menetapkannya sebagai tersangka kasus pemulihan tanah dari pengerjaan tambang migas ini.

"Saat mengumumkan status kami ke media, dengan jelas menyebut nama kami masing-masing, bukan inisial, serta jumlah fantastik yang diakibatkan."

"Namun selanjutnya, di website Kejaksaan Agung justru disebut dengan inisial dan jumlahnya turun dari yang sebelumnya diumumkan," tuturnya.

Bachtiar melanjutkan, sejak awal penetapan sebagai tersangka, ia sudah bingung dan tidak mengerti terhadap rasionalisasi penetapan statusnya tersebut. Karena merasa diperlakukan tak adil, dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan kami. Penahanan tidak sah dan penetapan tersangka juga tidak sah. Namun, Kejaksaan Agung langsung menetapkan P21 dan kami diajukan ke pengadilan tipikor," kata Bachtiar.

Meski merasa dikriminalisasi, Bachtiar tetap bersyukur hingga saat ini masih mendapat dukungan penuh dari perusahaan tempat ia bekerja. "Alhamdulillah Allah sayang kepada kami, masih banyak rahmatnya, majikan saya, PT Chevron masih mempertahankan jabatan dan status kepegawaian saya karena Chevron yakin saya tidak bersalah," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Bachtiar Abdul Fatah. JPU juga meminta majelis hakim agar menetapkan terdakwa membayar denda Rp500 juta.

Namun, JPU tidak menuntut terdakwa membayar uang pengganti karena itu sudah dilimpahkan kepada terdakwa Herlan bin Ompo.

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya

Kasus bioremediasi bermula ketika Kejaksaan Agung menuduh proyek pemulihan tanah terpapar minyak milik CPI di Riau yang telah berlangsung sejak 2003 fiktif.

CPI diduga merugikan negara US$23,361 juta atau saat itu sekitar Rp200 miliar karena biaya program bioremediasi masuk dalam cost recovery yang ditanggung pemerintah.

Salah satu alasan yang digunakan oleh Kejaksaan Agung untuk menuduh fiktifnya program bioremediasi CPI adalah dua kontraktor yang mengerjakan proyek sejak 2006, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya tidak bersertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah.

Kejaksaan menganggap kasus ini sebagai kasus pidana karena CPI telah menggunakan uang negara untuk proyek yang tidak dikerjakan. (umi)

Konser TVXQ di Jakarta

Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia

TVXQ ucapkan selamat lebaran bagi penggemarnya di Indonesia. Teriakan penggemar terdengar histeris

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024