Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Khofifah soal Pilkada Jatim

Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Senin 7 Oktober 2013.

“Menyatakan menolak permohonan dari pemohon. Demikian diputuskan oleh 8 orang hakim konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang putusan sengketa Pilkada Jatim. Majelis Konstitusi menilai pelanggaran yang dikatakan Khofifah tidak terbukti.

Khofifah mengatakan pasangan incumbent Soekarwo dan Saifullah Yusuf melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan pilkada.

Polisi: 30 Persen Kendaraan Pemudik Belum Balik Jakarta

Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain penggelembungan perolehan suara, pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, serta tidak diikutkannya pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Jawa Timur.

Khofiifah juga menyebut Soekarwo-Saifullah Yusuf menggunakan dana APBD Jatim untuk menggalang dukungan. Mereka juga dituding melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kegiatan kampanye.

Namun berdasarkan fakta-fakta sidang, hakim menilai dalil yang diajukan Khofifah tidak terbukti. (adi)

Baca juga:

4 Tentara Israel Terluka Akibat Bom Hizbullah di Lebanon
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

Komisi Pemberantasan Korupsi, mencegah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, terkait dengan dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD, di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024