Kasum: Pemotongan Hukuman Pollycarpus Lukai Keadilan

Pollycarpus Muchdi
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews
Moody's Pertahankan Sovereign Credit Rating RI Baa2, Gubernur BI: Bentuk Kepercayaan Internasional
- Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir. Dengan putusan tersebut, hukuman Pollycarpus dipangkas menjadi 14 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Enam Etika Silaturrahim

Putusan diketok lima hakim agung yang diketuai Zahruddin Utama, dan beranggotakan Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Salaman Lutan, dan Sri Murwahyuni. Belum diketahui apa pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK tersebut.
Alasan Yordania dan Arab Saudi Justru Bantu Israel Lawan Serangan Udara Iran


"Kondisi ini melukai keadilan kami, masyarakat yang merindukan tegaknya keadilan di Nusantara," kata Sekretaris Eksekutif Kasum, Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Jakarta, Senin 7 Oktober 2013.


Choirul menilai institusi MA sudah melakukan
blunder
hukum. Tak hanya itu, katanya, lembaga pimpinan Hatta Ali itu memaksa masyarakat untuk kembali menelan pil pahit dalam konteks penegakan hukum.


"Belum usai masyarakat terpukul dengan adanya suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi dalam kasus sengketa pilkada, sekarang harus melihat putusan yang tidak berpihak pada keadilan rakyat," ujarnya.


Choirul mempertanyakan sikap MA yang memutus perkara penting terkait kasus pembunuhan Munir tersebut secara diam-diam, sejak 2 Oktober 2013 yang lalu. Putusan berisi pengabulan upaya PK yang diajukan oleh terpidana Pollycarpus tersebut tercatat dengan nomor register 133 PK/PID/2011.


"Pekerjaan rumah kasus Munir sesungguhnya belum setengah perjalanan dikerjakan. Dalang pembunuh Munir masih berkeliaran bebas," katanya.


Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. 


Munir tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil autopsi menemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir.


Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Mayjen TNI (purnawirawan) Muchdi Pr., juga dihadapkan ke pengadilan. Namun Muchdi divonis bebas. (kd)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya