Datangi KPK Lagi, Istri Akil Mochtar Dikawal 3 Pria Tegap

Istri Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya
VIVAnews -
Ratu Rita, istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7 Oktober 2013. Ratu Rita datang untuk menjenguk suaminya yang kini ditahan di rumah tahanan KPK.
Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem


Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta
Pantauan VIVAnews,
Ratu Rita yang mengenakan baju terusan biru dan kacamata hitam itu datang sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi tiga koleganya menjenguk Akil Mochtar. Saat diberondong sejumlah pertanyaan, istri Ketua MK non aktif itu bungkam. Ia berjalan sambil berlindung di depan pria tegap yang mengawalnya menuju rutan KPK di basement gedung.


Semenjak suaminya ditangkap KPK, Ratu Rita memang sudah dua kali menjenguk di rutan KPK. Namun, Ratu Rita belum mau berkomentar terkait kedatangannya saat itu.


Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.


Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau. Sedangkan tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Akil Mochtar, Pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang Advokat, Susi Turandayani.


Akil, Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani, sebagai pihak penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya