Ketua KPK: Akil Mochtar Tertangkap Tangan, Bumi Ini Seakan Runtuh

Akil Mochtar Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai, kasus tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kini nonaktif karena diduga menerima suap penyelesaian sengketa pilkada di MK merupakan preseden buruk bagi lembaga peradilan.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

"Miris. Sangat memprihatinkan, seolah-olah bumi ini mau runtuh," kata Abraham Samad di Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2013.
Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool


Abraham semula tak percaya, seorang ketua lembaga peradilan konstitusi yang keputusannya final dan mengikat itu justru terjerat kasus korupsi. "Ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum," ujarnya.


Menurutnya, KPK sebagai lembaga antikorupsi memiliki kewajiban untuk menghentikan kasus korupsi di lembaga yang dipimpin Akil Mochtar dan memperbaiki negeri ini dari korupsi.


Sementara itu, ditempat terpisah, mantan Hakim MK, Leica Marzuki, mengatakan, tertangkap tangannya seorang Ketua MK dalam kasus korupsi merupakan yang pertama dalam sejarah sejak berdirinya MK pada tahun 2003. "Saya telah bersusah payah membangun martabat, marwah MK tiba-tiba runtuh dalam waktu sedetik," ujar Leica Marzuki saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta.


Namun Ia mengaku tidak putus asa. Sebab Ia meyakini, hakim-hakim MK lainnya akan bangkit mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang pernah membesarkan namanya itu.


Terkait skandal suap di MK, Leica mengakui besarnya kewenangan MK seringkali membuat pihak-pihak yang berperkara untuk menggoda para hakim dengan iming-iming uang dalam jumlah yang besar. Tapi tidak semua hakim konstitusi bisa dipengaruhi.


"Saya sendiri pernah ditawari, tapi alhamdulillah, tidak (tergiur)," ujar mantan Hakim Agung ini.


Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau. Sedangkan tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Akil Mochtar, Pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang Advokat Susi Turandayani.


Akil, Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.


Sabtu siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan ketua MK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya