Akil Ditangkap KPK, Susunan Hakim MK Pincang

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Mak Vera Tepati Janji, Datang ke Makam Olga Syahputra Tengah Malam
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan kinerja lembaga pimpinannya itu terganggu setelah penangkapan Akil Mochtar. Beban kerja hakim konstitusi bertambah.

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Mantan politisi Partai Bulan Bintang ini menjelaskan, setiap perkara yang masuk MK selalu diperiksa oleh satu panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi. "Sekarang panel yang satunya pincang karena itu kerjaan kami lebih berat, kata dia kepada wartawan di kantornya, Jumat 4 Oktober 2013.
Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi


Meski demikian, delapan hakim konstitusi akan menyelesaikan seluruh perkara dengan sebaik-baiknya.


Akil adalah Ketua MK yang ditangkap KPK Rabu malam 2 Oktober lalu di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra III nomor 7 Jakarta.


Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa pilkada di dua daerah, yakni Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Lebak (Banten). Dari dua parapihak di sengketa itu, Akil diduga menerima suap dengan total Rp4 miliar.


KPK kembali menemukan uang senilai Rp2,7 miliar saat menggeledah rumah Akil. Dalam kasus ini, KPK pun menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, termasuk salah satunya adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.


Hamdan juga mengaku tidak pernah tahu siapa saja yang pernah bertamu ke ruang kerja Akil di Gedung MK. Biasanya, setiap tamu yang ingin bertemu hakim harus melalui prosedur. "Semua terekam di CCTV, dan terdaftar di buku tamu," jelasnya.


Selama ini, Hamdan pun mengaku tidak pernah curiga pada Akil. Menurut Hamdan, MK mempunyai mekanisme yang terbuka. Setiap hal selalu didiskusikan bersama. "SMS atau laporan masuk secara terbuka," kata Hamdan. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya