Ketua DPR: Sudah Tertangkap Tangan, Akil Tampar Wartawan Lagi!

Ketua MK Akil Mochtar "menampar" wartawan.
Sumber :
VIVAnews -
OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie menyayangkan sikap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menampar wartawan ketika baru saja keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semalam. Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dua perkara sengketa pilkada.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Sudah tertangkap tangan, masih tidak mengaku. Menampar lagi. Biarlah rakyat yang menilainya," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat 4 Oktober 2013.
Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya


Marzuki menilai, Akil layak dijatuhi hukuman paling berat jika terbukti bersalah dalam kasus suap tersebut. Sebab, imbuhya, Akil adalah penegak hukum. "Penegak hukum melanggar hukum, hukumannya lebih berat dari orang awam," ujar dia.


Diberitakan sebelumnya, sempat terjadi kericuhan saat Akil selesai diperiksa KPK, Kamis malam 3 Oktober 2013. Salah satu wartawan kemudian melemparkan pertanyaan perihal ide Akil soal potong jari terhadap koruptor.


"Bapak pernah bilang koruptor itu layak dihukum potong jari? Kalau Bapak terbukti bersalah, siap potong jari?" Alih-alih mendapat jawaban, tangan Akil mendadak mendarat di pipi wartawan tersebut. Akil melotot, terlihat marah.


"Tangannya melayang, tidak kencang tamparannya. Saya hanya kaget dan saya pikir saat itu dia marah," kata wartawan.


Tindakan main pukul ini pun membuat wartawan lain yang mengerumuni Akil geram. Kemudian terjadi keributan kecil antara para wartawan dan Akil. Secara sigap petugas keamanan KPK pun berhasil menenangkan situasi dan membawa masuk Akil ke Rutan KPK.


Akil ditahan di Rutan KPK setelah ditangkap Rabu malam lalu di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III nomor 7 Jakarta. Dalam kasus ini, KPK pun menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Chaerun Nisa.


Nasib Chaerun Nisa di DPR

Badan Kehormatan DPR belum bisa melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Chairun Nisa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Itu tidak semena-mena," kata Wakil Ketua BK Suswono Yudhohusodo.


Pemecatan itu, kata Suswono, baru bisa dilakukan jika Chairun Nisa sudah diberhentikan jadi anggota DPR. Artinya, Chairun sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. "Tidak mungkin ada PAW kalau belum diberhentikan," ujar dia.


Chaerun ditangkap KPK bersama pengusaha Cornelis Nalau saat berkunjung ke kediaman Akil. Diduga, Chaerun dan Akil menerima suap dari pengusaha itu sebanyak Rp3 miliar untuk pengurusan perkara sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK pun menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya