KPK Temukan 4 Linting Ganja dan 2 Butir Ekstasi di Ruang Kerja Akil

Ruang Ketua MK Disegel KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis kemarin, 3 Oktober 2013. Penggeledahan berakhir Jumat 4 Oktober 2013, pukul 01.30 WIB.

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Karyawan Sempat Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Usai penggeledahan, tampak tim penyidik membawa empat buah dus berisi dokumen dan dua koper. Mengejutkan, dari temuan tim penyidik KPK di ruang kerja Akil, ada narkotika.
Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Polisi Sebut Ada 7 Orang Terjebak di Lokasi


"Ditemukan koper isi uang di rumah AM dan empat linting ganja dan dua butir ekstasi di ruang kerja AM," ujar sumber
VIVAnews
di KPK.


Soal temuan itu,
VIVAnews
mencoba mengkonfirmasi ke juru bicara KPK, Johan Budi SP. "Nanti saya cek," begitu Johan menjawab.


Akil Mochtar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus suap sengketa pilkada.


"Satu soal dugaan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah, satu lagi berkaitan dengan Pilkada Lebak Banten," kata Johan Budi dalam konferensi pers di kantor KPK kemarin.


Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya Rabu malam. Dari tangannya, KPK menyita mata uang asing dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar AS dengan jumlah sekitar Rp3 miliar.


Akil ditangkap bersama anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau. Mereka terlibat dalam suap-menyuap sengekta pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dalam kasus itu pula, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan stafnya Dhani di Hotel Red Top Jakarta Pusat pada malam yang sama.


Sementara terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Kamis siang KPK menangkap pengusaha Tubagus Chaeri Wiradana (Tubagus Wawan) dan advokat Susi Turandayani. Wawan adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi.


Selasa kemarin, 1 Oktober 2013, majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar membatalkan keputusan KPU Lebak yang menetapkan Iti Oktavia dan Ade Sumardi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Akil mengatakan telah terjadi pelanggaran sistematis yang terstruktur dan masif pada Pilkada Lebak. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya