KPK Cegah Gubernur Banten Ratu Atut ke Luar Negeri

Ratu Atut Chosiyah
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews
Heikal Nilai Putusan MK Juga Sebagai Alat Rekonsiliasi Usai Pilpres 2024
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah meminta dilakukan pencegahan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah.

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal Dunia Saat Survey Medan Latihan di Karawang

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 3 Oktober 2013, mengatakan upaya pencegahan ini diperlukan demi mendukung penyidikan terhadap kasus dugaan suap terkait penyelesaian sengketa pilkada Lebak Banten.
MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos


"KPK telah mengiriman surat pengiriman cegah ke imigrasi terkait kasus dugaan pilkada di Lebak, atas nama Ratu Atut Chosiah, dicegah untuk enam bulan ke depan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta.


Menurut Johan, KPK mungkin membutuhkan keterangan Ratu Atut dalam penyidikan kasus.


"Maksud dan tujuan pencegahan ini agar jika suatu waktu dibutuhkan keterangan sebagai saksi,  yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata Johan.


Setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, KPK juga menangkap Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Kamis 3 Oktober 2013.


Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap kepada Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa pilkada Lebak. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya