MK Minta Presiden Berhentikan Sementara Akil Mochtar

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diminta diberhentikan sementara menyusul ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 3 Oktober 2013.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan akan segera mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pemberhentian sementara ini. "Menurut peraturan Perundang-undangan tentu diambil pemberhentian sementara," kata Hamdan di kantornya.

Terkait perkara-perkara yang sedang ditangani Akil, Hamdan mengatakan akan mengambil alih. Sementara untuk sidang putusan akan diplenokan oleh delapan hakim konstitusi yang ada.

"Untuk perkara-perkara yang belum diperiksa yang ketuanya Akil akan digantikan oleh saya. Ada lima perkara," katanya.

Meski Akil telah ditetapkan sebagai tersangka, Hamdan menyatakan Majelis Kehormatan Hakim tetap akan bekerja. Hamdan menyerahkan masalah internal MK kepada Majelis Kehormatan, sedangkan masalah hukum akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau Majelis Kehormatan Konstitusi memutuskan berhenti ya berhenti. Putusan Majelis itu final dan langsung dieksekusi," kata Hamdan. (umi)

Pembayaran Bukalapak paylater

Berikut Adalah Part Mobil yang Wajib Dicek Sebelum Digunakan Mudik Lebaran

Mudik lebaran menggunakan mobil, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan agar perjalanan tidak ada kendala.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024