Jimly Asshiddiqie: Terima Suap, Ketua MK Pantas Dihukum Mati

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur
– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kecewa pada perilaku Ketua MK Akil Mochtar yang diduga menerima suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah. Semalam, Rabu 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya usai serah terima uang senilai Rp3 miliar dengan anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Jimly berpendapat Akil Mochtar menodai Mahkamah Konstitusi – lembaga yang juga pernah dipimpinnya. Namun Jimly meminta publik tidak menganggap sama kelakuan semua hakim di Indonesia. “Orang-orang bejat ada di mana-mana. Kita jangan generalisasi pada semua hakim,” kata Jimly di Jakarta, Kamis 3 Oktober 2013.
Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024


Jimly tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap Akil Mochtar. “Dia ini pejabat tertinggi, apalagi di bidang hukum, yang terlibat korupsi di rumah jabatan. Maka pantas dihukum mati,” ujarnya.


Atas kejadian ini, Jimly meminta para hakim untuk belajar dari pengalaman pahit yang ada. “Saya sedih menyaksikan anak-anak bangsa kita sudah begitu melampaui batas. Semoga semua hakim dan karyawan MK bisa tegar menghadapi bencana ini,” kata dia.


Akil ditangkap tim penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswesdan sekira pukul 22.00 WIB, Rabu 2 Oktober 2013, di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Kuningan, Jakarta Selatan. Terkait kasus yang sama di tempat terpisah, Hotel Red Top Jakarta Pusat, penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan stafnya Dhani.


Ketua MK Akil Mochtar, anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha Cornelis, Bupati Gunung Mas Hambit, dan Dhani kini masih diperiksa intensif di gedung KPK dengan status terperiksa. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya