Keluarga Ketua MK Sudah Mengungsi dari Rumah Dinas

Rumah dinas Ketua MK Akil Mochtar
Sumber :
  • Erick Tanjung/VIVAnews
VIVAnews -
Menggabungkan Teknologi dan Kecantikan, Era Baru Perawatan Kulit dengan AI
Setelah operasi tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu malam tadi, 2 Oktober 2013, kini rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, tampak sepi.

Potong Kuku Mulai dari Jari Mana? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Akil ditangkap oleh penyidik KPK di rumah dinasnya itu, usai menerima uang suap senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Ini 6 Cara Buat Suami Bertahan di Atas Ranjang


Pantauan
VIVAnews
, di rumah dinas Ketua MK itu hanya ada beberapa petugas keamanan dan pembantu rumah tangga. Mereka ada di pos keamanan depan rumah. Gerbang rumah juga dikunci dengan menggunakan gembok.


Beberapa saat lalu, seorang perempuan mengenakan jilbab memasuki rumah dinas. Namun ia menolak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai kasus ini.


Salah satu petugas keamanan rumah Akil yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, keluarga Akil sudah tidak ada di rumah, mereka sudah keluar sejak tadi malam.


"Keluarga sudah tidak ada di rumah. Di dalam sudah kosong," ujarnya kepada
VIVAnews
.


Hingga saat ini sejumlah awak media elektronik dan cetak masih berada di depan rumah dinas Ketua MK. Mereka mengambil gambar dan mencari berbagai informasi terkait penangkapan tadi malam.


Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura senilai Rp3 miliar. Uang itu diduga suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.


Namun juru bicara KPK, Johan Budi SP hari ini mengatakan, penyidik tidak hanya menemukan dolar Singapura, tapi juga dolar Amerika. "Sekarang masih dihitung jumlahnya,” kata Johan Budi SP di kantor KPK


Selain menangkap tiga orang itu, KPK juga menangkap dua orang lainnya yakni, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan DH. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yakni, di hotel kawasan Jakarta Pusat. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya