Wakil Ketua MK: Majelis Kehormatan Tak Akan 'Ganggu' KPK

Hakim MK Jumpa Pers
Sumber :
  • VIVAnews
VIVAnews -
Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Majelis Kehormatan yang dibentuk paska ditangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar, hanya untuk memeriksa pada konteks etiknya saja.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

"Proses hukumnya harus dihormati, tidak bisa diganggu gugat walaupun ini gedung MK. Kami akan kooperatif dengan KPK dalam melakukan tugasnya," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvan, di Gedung MK, Kamis 3 Oktober 2013.
2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis


Dia menambahkan, MK akan berkooperatif dengan pihak manapun jika memang terdapat pelanggaran. "Polisi, Jaksa, KPK, setiap saat bisa masuk jika memang ada pelanggaran," imbuhnya.


Hamdan mengaku masih menunggu informasi lengkap mengenai ditangkapnya Akil dalam operasi tangkap tangan KPK. Bersamaan dengan itu, MK melalui pembentukan Majelis Kehormatan  akan memberikan alternatif keputusan terkait ditangkapna Akil oleh KPK.


Putusan tersebut antara lain bebas jika terbukti tidak bersalah, peringatan, peringatan dengan keras. Bahkan bisa juga diberhentikan jika memang menjadi tersangka. "Tapi itu diluar proses hukum," ujar Hamdan.


Namun hingga saat ini Akil masih belum diberhentikan. Karena masih menunggu pemeriksaan dari KPK. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya