MK Akan Berhentikan Akil Mochtar Jika Jadi Tersangka

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah
Majelis Kehormatan yang dibentuk Mahkamah Konstitusi nantinya akan memberikan beberapa alternatif putusan terkait Akil Mochtar yang ditangkap oleh KPK.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelvan, mengatakan bahwa putusan tersebut antara lain bebas jika terbukti tidak bersalah, peringatan, peringatan dengan keras. "Bisa juga diberhentikan jika memang menjadi tersangka," ujar Hamdan, di Gedung MK, Kamis 3 Oktober 2013.
Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!


Namun Hamdan mengatakan bahwa hingga saat ini Akil masih belum diberhentikan. Karena masih menunggu pemeriksaan dari KPK.


Sementara salah satu Hakim Konstitusi mengatakan bahwa jika nantinya Akil tidak terbukti menjadi tersangka, maka nama baik Akil harus dipulihkan.


"Karena MK itu juga akan intensif untuk melakukan pemeriksaan, tentu juga akan memulihkan nama baik kalau tidak bersalah," sambungnya.


Namun jika nantinya menjadi tersangka, maka Akil akan diberhentikan. "Jika tersangka, kalau peraturan UU itu akan disampaikan ke presiden untuk pemberhentian sementara," tandasnya (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya