Baru 6 Bulan Duduki Kursi Ketua MK, Akil Keburu Ditangkap KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dengan latar belakang pengacara dan politisi, karir Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi cukup cemerlang. Setelah menjadi hakim tahun 2008, dia kemudian terpilih menjadi Ketua MK pada 2013.

Pemilihan Akil menjadi Ketua MK, 3 April lalu cukup alot. Akil terpilih melalui mekanisme voting hingga tiga kali putaran. Hakim konstitusi menggelar voting setelah tidak ada kesepakatan bulat atau aklamasi dalam musyawarah mufakat secara tertutup di antara mereka.

Di putaran awal, Akil mendapat 4 suara, kemudian disusul Hamdan Zoelva (2 suara), Harjono (2 suara), dan Arif Hidayat (1 suara). Karena ada dua suara yang sama di posisi kedua, kala itu hakim konstitusi kembali voting untuk menentukan siapa yang berhak maju ke putaran kedua.

Di putaran kedua ini, Harjono menang karena mengumpulkan 4 suara, sementara Hamdan hanya dapat 3 suara.

Akil dan Harjono inilah yang kemudian maju ke putaran ketiga. Hasil voting akhir, Akil mendapat 7 suara dan Harjono 2 suara. Wakil Ketua MK Achmad Sodikin yang saat itu memimpin voting kemudian mengumumkan Akil sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Mahfud MD yang berakhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 1 April 2013.

Akil yang lahir di Putussibau, Kalimantan Barat pada 18 Oktober 1960 merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak. Dia lalu melanjutkan studi magister dan S3-nya di Universitas Padjajaran Bandung

Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, dia adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Berikut karir Akil sebelum menjadi hakim konstitusi seperti dikutip dari laman MK:

1. Advokat/pengacara (1984-1999)
2. Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004
3. Anggota DPR/MPR RI Periode 2004-2009
4. Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) Periode 2004-2006
5. Anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI
6. Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI
7. Kuasa Hukum DPR RI untuk persidangan di MK
8. Anggota Tim Kerja Sosialisasi Putusan MPR RI

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu malam 2 Oktober 2013 setelah diduga menerima uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp3 miliar.

Dia ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah rumah Kompleks Widya Chandra, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tiga orang yang ditangkap yakni AM (Ketua MK), CHN (Anggota DPR), dan CN baru saja serah terima uang tersebut. Penyidik juga menangkap dua orang lainya di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, yakni HB seorang kepala daerah dan DH.

Menurut Johan, kelimanya masih berstatus terperiksa. "Diduga terkait sengketa Pilkada di sebuah Kalimantan Tengah (Kalteng). "Di Gunung Mas," katanya. (umi)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024