Refly Harun: Penangkapan Ketua MK Buka Kenangan Lama

Mahfud MD (ki), Refly Harun (tengah), dan Bambang Widjojanto (ka)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Dikira Tewas oleh Israel, Komandan Al Quds Abu Shujaa Tiba-tiba Muncul di Pemakaman
- Pakar hukum tata negara, Refly Harus, Kamis 3 Oktober 2013, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus benar-benar mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

"Saya tidak ingin menghujat. Tapi saya harap KPK bisa benar-benar ungkap kebenaran. Ini tidak hanya penting bagi saya pribadi, tapi juga bagi seluruh masyarakat bangsa ini," ujar Refly dalam perbincangan telepon dengan
Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet
VIVAnews .


Penangkapan terhadap Akil dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu malam 2 Oktober 2013 di Kompleks Widya Chandra, menurut Refly, seperti membuka kenangan lama. Pengangkatan Refly sebagai ketua tim investigasi ini berawal dari sebuah opini yang ditulisnya di harian nasional Senin 25 Oktober 2010 yang berjudul "MK Masih Bersih?"


Namun, menurut Refly, publik sebaiknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penangkapan Akil Mochtar.


"Kita harus menunggu proses. Kita tak tahu Akil statusnya apa, sementara masih sebagai terperiksa. Kita harus asas praduga tak bersalah," kata Refly.


Tapi, jika memang suap itu terjadi terhadap Akil, publik akan sangat kecewa. "Bagi saya pribadi, itu memang seperti membuka kenangan lama," kata Refly.


Menurut Refly, sudah menjadi pengetahuan khalayak luas bahwa KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, dan MK merupakan tiga lembaga hukum yang mendapat reputasi gemilang saat ini.


"Ketiga lembaga itu menjadi ikon terdepan reformasi di mana mandatnya adalah pemberantasan KKN. Kalau sampai terserang virus korupsi juga, ya itu seperti membuat kita terjebak dalam situasi yang kita kritik sendiri," kata Refly.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan terkait diamankannya Ketua MK, Akil Mochtar yang diamankan oleh KPK di rumah dinasnya.


"Kami ambil langkah untuk bentuk majelis kehormatan, untuk memeriksa kasus," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam jumpa pers di Gedung MK, Kamis 3 Oktober 2013.


Nantinya Majelis Kehormatan akan terdiri dari salah satu Hakim Konstitusi, salah satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan Hakim Konstitusi dan Guru Besar Senior di bidang hukum. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya