Akil Mochtar Ditangkap KPK, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Hakim MK Jumpa Pers
Sumber :
  • VIVAnews

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan terkait diamankannya Ketua MK, Akil Mochtar yang diamankan oleh KPK di rumah dinasnya.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

"Kami ambil langkah untuk bentuk majelis kehormatan, untuk memeriksa kasus," ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam jumpa pers di Gedung MK, Kamis 3 Oktober 2013.

Nantinya Majelis Kehormatan akan terdiri dari salah satu Hakim Konstitusi, salah satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan Hakim Konstitusi dan Guru Besar Senior di bidang hukum.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

"Kami koordinasikan untuk menghubungi dan mencari nama-nama yang tepat untuk memilih majelis kehormatan sambil menunggu apakah mereka masing-masing menyanggupi, kami umumkan secepatnya," jelas Hamdan.

Dia menuturkan nantinya majelis kehormatan ini akan memeriksa kasus yang melibatkan Akil Mochtar ini. Namun hanya dalam proses etiknya. Dalam putusannya nanti Majelis kehormatan mempunyai beberapa alternatif.

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

"Bebas, peringatan, peringatan keras, atau dikeluarkan. Tapi itu di luar proses hukum," jelas Hamdan.

Sementara salah satu Hakim, Patrialis Akbar menambahkan, majelis kehormatan ini wajib untuk dibentuk untuk secara intens memeriksa kasus ini.

"Meskipun nantinya tidak terbukti, maka harus memulihkan kewibawaan lembaga ini," ujarnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya