Pengalihan Program Jamkesmas ke BPJS Kesehatan

Penandatangan kerjasama pengalihan program Jamkesmas ke BPJS
Sumber :
VIVAnews
OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global
- Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH bersama Direktur Utama PT. Askes (Persero), DR. dr. Fachmi Idris, Mkes, menandatangani kerjasama pengalihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ke BPJS, di Jakarta 9 Agustus 2013. Hadir pada acara tersebut, Dirut Usaha Jasa Perwakilan dari Kementerian BUMN, Komisaris PT. Askes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, dan Kepala Cabang Askes (Persero) seluruh Indonesia.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Pengalihan program ini meliputi 6 hal, pelaksanaan koordinasi dan simulasi dalam proses pengalihan program Jamkesmas ke dalam BPJS Kesehatan, pelaksanaan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional, penyelesaian pembayaran terhadap klaim fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesmas, pendayagunaan verifikator independen Jamkesmas menjadi  sumber daya manusia yang diperlukan BPJS Kesehatan sesuai kualifikasi, pemanfaatan teknologi aplikasi verifikasi klaim dan sistem pelaporan pelaksanaan Jamkesmas ke dalam BPJS Kesehatan dan, pengalihan data kepesertaan Penerima Jamkesmas tahun 2013 ke dalam BPJS Kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran.
Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024


“Saya minta agar seluruh Jajaran Kementerian Kesehatan dan seluruh jajaran PT Askes (Persero) memberikan perhatian khusus agar upaya pengalihan ini berjalan dengan baik, lancar, dan sukses tanpa hambatan atau kendala yang berarti. Dengan demikian, pada 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) yang kelak telah berubah menjadi BPJS Kesehatan  dapat  melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional dengan sebaik-baiknya bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk para  peserta Jamkesmas”, kata Menkes.


Terlaksananya transformasi sistem jaminan sosial nasional dan terlaksananya Jaminan Kesehatan Nasional dengan baik, lancar dan memuaskan masyarakat adalah tantangan yang harus dihadapi dan disikapi dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, lanjut Menkes.


“Perjanjian ini akan mempermudah langkah PT Askes dalam upaya percepatan tahapan peralihan, mengingat 113 hari menuju 1 Januari 2014 bukanlah waktu yang lama, kami sangat berterimakasih atas dukungan dari Kementerian Kesehatan,”ujar Direktur Utama PT. Askes (Persero), DR. dr. Fachmi Idris, Mkes.


Selanjutnya Menkes berpesan, agar seluruh jajaran Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia memberikan dukungan dan bersinergi, agar Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia dapat terlaksana dengan baik. Para Kepala Dinas Kesehatan dapat menetapkan berbagai kebijakan kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan berperan aktif dalam proses transformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional  ini.


Kepala Dinas Kesehatan diharapkan mampu mengembangkan jajaran instansi yang dipimpinnya untuk terbuka dan sensitif terhadap perubahan dengan dimulainya era JKN. Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan juga melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya masing-masing.


“Untuk jajaran PT Askes (Persero) agar mempersiapkan JKN ini dengan sebaik-baiknya. Jika ada kendala yang dirasakan terkait proses pengalihan program Jaminan Kesehatan Masyarakat ini hendaknya secara proaktif  berkoordinasi dengan jajaran Dinas Kesehatan terkait di seluruh Indonesia”, jelas Menkes.


Pada kesempatan tersebut, Menkes RI juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan peran sertanya baik di Pusat maupun di Daerah, baik  dari jajaran Pemerintahan (eksekutif, legislatif, yudikatif), organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, akademisi, maupun berbagai lapisan masyarakat, dalam persiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.


“Selanjutnya saya berharap agar dukungan ini dilanjutkan dan ditingkatkan di masa mendatang”, tambah Menkes.


Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline
500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id. (Webtorial)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya