MA Perberat Vonis Pegawai Pajak Jadi 10 Tahun Bui

KPK Periksa Tersangka Tommy Hindratno dan James Gunarjo
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Pegawai Direktorat Pajak Tommy Hindratno divonis lebih berat di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap dan penyalahgunaan kewenangan. MA mengganjar Tommy dengan 10 tahun penjara atau naik tiga kali lipat dari vonis sebelumnya, 3 tahun 6 bulan.

3.364 Warga Korban Erupsi Gunung Ruang Sudah Dievakuasi dari Tagulandang

Tommy--kala menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Kosultasi pada Kantor Pajak Pratama cabang Sidoarjo, Jawa Timur--terbukti menerima suap 280 juta dari pengusaha James Gunardjo. Suap ini terkait pengurusan restitusi pajak milik PT Bhakti Investama.

Selain vonis 10 tahun, MA juga memerintahkan Tommy membayar uang denda Rp500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp280 juta. "Uang denda itu subsider 8 bulan," jelas juru bicara MA Ridwan Masyur, Selasa 1 Oktober 2013.

Majelis hakim MA yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar, MS Lume, dan M Askin. "Diputus tanggal 26 September 2013," kata Ridwan.

Vonis ini lebih berat dari vonis di tingkat banding dan pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat yang memvonis Tommy selama 3,5 tahun penjara. Kala itu, Tommy hanya diperintah membayar uang denda sebesar Rp100 juta. (umi)

Ukir Sejarah, Ini Jadwal Siaran Langung Tim Indonesia di Semifinal Piala Thomas dan Uber 2024
Pj wali kota tangerang Nurdin bersama para pelajar

Peringati Hardiknas, Para Pelajar Mengikuti Program 'A Day In My Life Jadi Wali Kota Tangerang'

Banyak ide menarik dari para pelajar.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024