KPK Telusuri Penerima Korupsi APBN Kota Tomohon

Penyidik KPK membawa berkas saat penggeledahan di Gedung BI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami penerima aliran dana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon, Sulawesi Utara tahun 2006-2008.
Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Hal itu diungkapkan oleh mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2009-2010, Senin malam, 23 September 2013.
Widodo Beri Motivasi Pemain Arema FC Usai Takluk Dari Persebaya

Jefferson sendiri sudah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan dalam kasus korupsi penyelewengan dana APBD Tomohon tahun 2006-2008.
Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

"Kerugian daerah yang 2008, saya sudah divonis, itu kan ada Rp74 miliar dan yang didakwakan ke saya itu kan cuma Rp33 miliar. Masih ada Rp41miliar yang dicari KPK," kata Jefferson di gedung KPK, Jakarta.

Saat pemeriksaan, kata Jefferson, penyidik KPK sempat mengkonfirmasi beberapa nama yang diduga menerima aliran dana Rp41 miliar itu. "Mungkin ada beberapa kayak sekda, lalu kepala dinas," ungkap dia.

Jefferson juga menduga uang senilai Rp41 miliar itu mengalir ke DPRD Tomohon. "Bisa saja, bisa saja," tuturnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya