351 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilbup Kubu Raya

Ilustrasi simulasi pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu
Sumber :
  • Antara/ Ari Bowo Sucipto
VIVAnews
Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah
- Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah usai digelar pada Kamis kemarin, 19 September 2013. Saat ini, suhu politik di kabupaten termuda ini kian panas, setelah beredar isu adanya tindakan pelanggaran Pemilu, yakni
money politics
Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS
 yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Kali ini muncul dugaan keberpihakan penyelenggara Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya kepada salah satu pasangan calon.

"Ini berkaitan dengan tidak netralnya penyelenggara pemilu. Karena kami menemukan keberpihakan KPU Kubu Raya kepada salah satu pasangan calon," ujar Ketua Pemenangan pasangan nomor urut dua, Muda-Harjo, Muhammad Nasir Alkea saat menggelar konferensi pers di kediaman Calon Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Jalan Tanjung Sari Kota Pontianak.

Dengan tegas ia mengatakan, akan melaporkan KPU Kabupaten Kubu Raya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Baik itu secera kelembagaan maupun secara perseorangan. Hal ini berkaitan dengan tidak netralnya penyelenggara pemilu.

 

"Karena kami menemukan keberpihakan KPU Kubu Raya kepada salah satu pasangan calon," katanya.


Nasir memaparkan, ada sejumlah bukti yang ditemukan tim pemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Kubu Raya nomor urut dua itu. Menurut dia, kelembagaan KPU Kabupaten Kubu Raya ada motif berpihak pada salah satu pasangan calon. 


"Hal itu itu dibuktikan dengan dalam pelaksanaan Pemilukada Kubu Raya KPU Kubu Raya tidak transparan," jelasnya.


Ia menambahkan, KPU tidak mengumumkan secara transparan proses pemungutan suara dari awal hingga akhir. Lanjutnya, pasangan nomor urut dua tidak pernah menerima berapa surat suara yang dicetak oleh KPU, dan kapan pendistribusiannya dilaksanakan. 


Selain itu, ada dugaan surat suara yang dicetak oleh KPU Kubu Raya dua kali lipat dari jumlah pemilih. Ini ditemukan dari laporan relawan yang ada di lapangan. Menurut laporan, pendistribusian surat suara dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.


"Ini akan terus kami cari buktinya," katanya.


Nasir menjelaskan, bukti yang menguatkan KPU Kabupaten Kubu Raya berpihak pada salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati adalah, ditemukannya tinta suara yang palsu, dan mencetak undangan atau formulir C 6 tidak sesuai dengan daftar pemilih tetap.


"Barang bukti ini akan terus kita kumpulkan dan selanjutkan akan kita laporkan KPU Kubu Raya ke DKPP. Insya Allah minggu depan masalah ini sudah kita laporkan," katanya lagi.


Pasangan ini berharap DKPP setelah menerima surat ini dapat segera memeriksa anggota KPU Kubu Raya yang diduga tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.


Terkait dengan tidak transparannya KPU Kabupaten Kubu Raya terhadap proses penyelenggaran Pemilukada Kubu Raya sudah nampak terkait sejak proses percetakan surat suara. Saat wartawan mencoba menanyakan berapa jumlah surat suara yang rusak dan kapan akan dilakukan pemusnahan, sampai hari ini tidak ada kejelasan.


Selain itu, Nasir juga menambahkan banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan pada pelaksanaan Pemilukada Kubu Raya oleh penyelenggara Pemilu, diantaranya banyak jadwal pelaksaaan pleno di tingkat PPS yang dilakukan lebih dulu dari jadwal yang telah ditentukan. 


"Kami sudah mencatat ada 351 laporan tentang money politics yang tersebar di 76 desa di sembilan kecamatan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati,” ucapnya.


Karena itu, Nasir menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menandatangi hasil pleno tersebut. Hal ini dilakukan karena pihaknya menilai penyelenggara Pemilu tidak netral dalam menjalankan tugasnya terutama di tingkat KPU Kabupaten, KPPS, PPS, dan Panwaslu.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Idris Maheru saat dihubungi menyatakan, Pilbup di Kabupaten Kubu Raya sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.


"Sampai saat ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Tidak ada yang diistimekan," katanya, Senin, 23 September 2013.


Menurutnya, segala permasalah sudah dibicarakan dalam tingkat kabupaten dan pelaksanaan pemungutan suara sudah sesuai prosedur. Ditingkat Kabupaten Kubu Raya tidak ada quick count, acuan terhadap berita acara berdasarkan dokumen resmi melalui rapat pleno yang digelar pada tanggal 25 September 2013. Dan dilakukan berdasarkan undang–undang.


Untuk diketahui, Pemilihan Bupati Kabupaten Kubu Raya ini diikuti oleh lima pasangan calon. Di antaranya, Djohansyah dan Ahok Angking yang diusung Partai Demokrasi Kebangsaan dan Partai Demokrat. Nomor urut dua, petahana Muda Mahendrawan dan Suharjo yang maju dari jalur independen.


Nomor urut tiga, yaitu mantan pejabat Bupati Kubu Raya Kamaruzzaman dengan Andi Salmah diusung Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.


Nomor urut empat, pasangan David Maryansyah dengan Hasbulloh yang diusung Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Republik Nusantara, Partai Bulan Bintang, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dan Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia.


Sementara untuk nomor lima, pasangan Rusman Ali dan Hermanus yang diusung Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Bintang Reformasi. (adi)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya