Kenapa Penganiaya Wartawan Cuma Dipenjara 3 Bulan

Letkol Robert Sumanjuntak menganiaya wartawan
Sumber :
  • Ist.

VIVAnews - Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam putusan pengadilan militer yang menghukum terdakwa Letkol Robert Sumanjuntak hanya tiga bulan penjara. Robert didakwa atas tindak pidana penganiayaan, perusakan kamera, dan menghalang-halangi wartawan dalam meliput jatuhnya pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 di Jalan Amal Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Selasa 16 Oktober 2012.

Putusan itu dinilai LBH Pers tak adil karena tidak memasukkan UU Pers pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999. Oditur militer hanya menuntut sanksi sesuai KUHP pasal 351 ayat 1.

Atas putusan itu Kepala Divisi Riset LBH Pers Asep Komarudin mengatakan akan mengirimkan surat protes kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko. "Kami ingin beraudensi. Panglima TNI harus bertanggung jawab," kata Asep di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Rabu 18 September 2013.

Direktur LBH Pers Nawawi Baharudin mempertanyakan proses pengadilan. Antara lain, tidak ada pemanggilan bagi para saksi dan korban. Selain itu, persidangan berlangsung sangat cepat, hanya dua hari. "Dan yang paling penting, dia tidak dijerat dengan UU Pers, padahal jelas menghalang-halangi tugas jurnalis," katanya. "Peradilan militer semakin signifikan untuk direvisi. Ini tugas Panglima TNI."

Kepala Divisi Impunitas Kontras Alex Argohernowo mengatakan sebelum ini ada kasus serupa di Sumatera Barat yang melibatkan prajurit Marinir. "Tersangka diganjar hukuman penjara tujuh bulan. Oditur militer mau menggunakan pasal 18 ayat 1 No. 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya.

Raffi Ahmad Bakal Jadi MC, Kapan Rizky Febian dan Mahalini Menikah?

Dia mendesak agar reformasi pengadilan militer segera dituntaskan, "Kami sudah melayangkan surat ke Komisi I DPR RI." (kd)

Ribuan pemudik antre masuk ke dalam terminal untuk check in di Bandara Soetta

Mudik Lebaran 2024, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Balik Seperti Sebelum Pandemi

Tahun ini diprediksi pergerakan penumpang pada periode mudik atau angkutan lebaran 2024, mencapai sebelum pandemi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024