Pembunuh Sisca Yofie Ingin Bertemu Kompol Albertus

Franciesca Yofie alias Sisca Yovie
Sumber :
VIVAnews - Kasus tewasnya Francisca Yofie ikut menyeret nama Komisaris Polisi Albertus Eko Budiharto, yang pernah memiliki hubungan khusus dengan wanita cantik yang bekerja sebagai branch manager di PT Venera Multi Finance itu.
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Kompol Albertus memang mengaku pernah memiliki hubungan khusus dengan Sisca. Namun ia membantah terkait tewasnya Sisca.
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Bantahan itu diperkuat dua tersangka kasus pembunuhan Sisca, Wawan dan Ade.  Lewat kuasa hukumnya, Dadang Sukmawijaya, Wawan dan Ade kembali membantah aksinya atas suruhan orang lain. Kematian Sisca murni terkait aksi penjambretan yang dilakukan kedua orang ini.
Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

"Kalau benar ada kaitannya, klien saya siap dihukum mati," ujar Dadang saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa 17 September 2013.

Dadang juga mengatakan, kliennya berharap agar bisa dipertemukan dengan Kompol Albertus. "Klien saya ingin bertemu dengan Kompol A, membuktikan memang tidak ada kaitan antara Kompol A dan klien kami," kata dia.

, dinyatakan bersalah setelah menjalani sidang disiplin yang digelar Polda Jawa Barat. Albertus memang dikait-kaitkan dengan kasus kematian Franceisca Yofie (34), karena hubungan asmara keduanya. 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengatakan, Albertus bersalah setelah terbukti melanggar PP RI No 2 tahun 2003 mengenai peraturan disiplin anggota Polri dengan pasal yang diterapkan yaitu Pasal 3g dan Pasal 5a.

Franciesca Yofie ditemukan sekarat Senin malam, 5 Agustus lalu dengan luka di sekujur tubuh. Wanita itu juga mengalami luka bacok di bagian kepala. Sisca meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kasus ini masih menyimpan tanya, meskipun sudah ada dua orang yang mengaku sebagai pelaku, yaitu Ade dan Wawan. Banyak kalangan meragukan pengakuan tersangka.  (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya